PANDEGLANG, BANTEN, - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan breakwater atau pemecah ombak di Pelabuan Cituis, Kabupaten Tangerang, dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK ) Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten dengan nilai Rp. 3.944.657.000, - tahun 2023.
Sebelumnya, Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna saat ditemui di kantor Kejati Banten mengatakan, breakwater Cituis ini baru saja naik ke tingkat penyidikan, setelah dilakukan penyelidikan dari bulan Februari 2024.
Baca juga:
Diagram Kerajaan Sambo, DPR Minta Polri Usut
|
"Sudah diterbitkan sprindik terhadap adanya dugaan tindak pidana pada paket pekerjaan breakwater tahun 2023, yang dimana pagu anggaranya Rp3, 9 miliar, dan di kontrak Rp3, 7 miliar, " kata Rangga, Kamis (21/3/2024).
Lebih lanjut Rangga mengatakan, dalam pengusutan dugaan korupsi ini Kejati telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk tiga pejabat Pemprov Banten yang bertugas di DKP Banten.
“Adapun yang sudah dilakukan pemeriksaan terhadap penyedia ini ada 3 orang, dari DKP 3 orang juga. Total 6 orang, ” ucap Rangga, dikutip disejumlah media online.
Sementara salah satu saksi Pejabat DKP Provinsi Banten, Yan Junjung membenarkan bahwa dirinya telah di panggil ke Kejaksaan Tinggi Banten soal proyek pelabuhan Cituis Tanggerang tersebut. Namun Yan Junjung enggan merinci pertanyaan pemeriksaan terhadap dirinya. Jum'at 22 Maret 2024 melalui telepon WhatsApp.
" Saya sudah diperiksa, " ujarnya, saat ditanya apa saja pertanyaan pada saat diperiksa? "tanyakan aja kesana, pusing saya, itinya saya sudah dipanggil" tuturnya.
Yan Junjung menjelaskan, bahwa dirinya mengaku telah di mutasikan pada saat proyek tersebut terkontrak.
" Mohon dipertimbangkan apakah saya pantas mengomentari atau sebagai sumber pada kasus proyek Cituis Tanggerang tersebut, " kata dia.
Dia mengungkapkan bahwa adanya Pendampingan dari Kejati Banten disebut Panwal. Bahkan dirinya juga mengaku bahwa sebelum mutasi akan ada pembahasan ke arah sana.
"Memang benar ada pendampingan namanya Panwal, mungkin dasar hukumnya MoU, dan acara pendatangannya secara resmi itu antara Pejabat tinggi DKP Banten dengan Kejati Banten, " paparnya.
Masih kata dia, bahwa berkaitan dengan proyek Pelabuhan Cituis Tanggerang membenarkan bahwa telah ada pendampingan dari pihak Kejaksaan Tinggi Banten. Hanya saja kata dia tindakan pendampingan yang dilakukan oleh pihak Kejati Banten dirinya mengaku tidak mengetahui.
"Kalau pendampingan dari Kejati Banten setahu saya ada, cuma saya tidak tahu cara pendampinganya, proyek yang masuk dalam dampingan Kejati Banten diantaranya pada Proyek Breakwater Cituis, Breakwater Cikeusik dan Dermaga Cituis, " sambungnya.
" Seperti apa pendampingan dari Kejati Banten, saya tidak tahu, kalau soal itu bisa ditanyakan kepada PPK setalah saya, karena saya dimutasikan pada bulan Mei sebelum proyek tersebut terkontrak, " ungkapnya.
Terpisah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanty saat dikonfirmasi oleh awak media belum memberikan tanggapan apapun kepada media sampai berita ini diterbitkan.***